Dilema "Punuk Unta"
Tentu semua pernah dengar tentang
istilah Punuk unta bukan? Yang belakangan memang sering dikampanyekan
oleh beberapa aktifis dakwah melalui akun-kaun medsoc bahwa itu
melanggar syariah dengan disertai gambar sample-nya pula.
Bahkan saking semangatnya, sample
gambar yang ditampilkan pun disertai gambar asli unta dengan punuknya
yang tinggi kemudian disisipkan gambar kepala wanita berkerudung yang
gaya berkerudungnya yang "dimirip-mirip-kan" dengan punuk unta itu.
Saya pribadi agak risih melihat gambar tersebut.
Dan memang saya melihat ada beberapa
poin yang rasanya urgent sekali untuk diluruskan terkait masalah punuk
unta ini. Karena memang masalahnya, dalam hadits Nabi, wanita seperti
itu masuk dalam golongan penduduk neraka. Jadi bayangkan saja, berapa
wanita yang sudah "divonis" neraka dengan gambar itu? Terlalu
terburu-buru kalau harus mengatakan neraka.
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا [1] ..... [2] وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Nabi saw: "Ada 2 golongan dari
penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. [1]……[2] wanita yang
berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, mengundang kemaksiatan,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita itu tidak masuk
surge dan juga tidak mencium bau surga, padahal bau surga sudah tercium
dalam jarak sekian dan sekian". (HR Muslim, 3971)
Sayangnya pesan yang disebarkan tentang
hadits ini dengan gambar-gambar yang banyak bertebaran itu masih agak
bias, dan kurang penjelasan yang detail. Masih terlalu umum jika hanya
mengatakan punuk unta. Kesannya jadi wanita manapun yang berhijab dengan
model serupa seperti di gambar "Punuk Unta", berarti dia masuk dalam
ketegori yang dilarang itu.
Dilema Rambut Panjang
Ini yang perlu dijelaskan. Tentu banyak
yang akan bertanya-tanya, Punuk Unta itu seperti apa? Dan bagaimana?
Lalu bagaimana dengan wanita yang punya rambut panjang? Kalau kita
lihat lebih teliti, orang-orang tua kita juga banyak yang berkerudung
dengan model "mirip" punuk unta itu, karena memang rambutnya yang
panjang. Lalu apakah mereka tergolong sebagai ahli neraka?
Wanita-wanita yang berambut panjang
menjadi dilema kalau begini. Sulit sekali rasanya berhijab, karena
kalau rambutnya dujulurkan begitu saja agar tidak ada punuk unta, itu
akan membuat rambutnya terlihat oleh orang-orang karena panjangnya
rambut tersebut.
Tapi kalau dia lipat rambut itu agar
lebih mudah memakai hijab dan rambutnya tetap terjaga tidak terlihat,
nantinya akan muncul benjolan dibelakang kepala yang pasti akan
dikatakan sebagai punuk unta. Berdosa juga akhirnya. Rambut kelihatan
ngga boleh, dilipat pun ngga boleh karena punuk unta. Lalu bagaimana?
Apa ada dalil yang melarang wanita
untuk memanjangkan rambutnya? Atau apakah ada dalil yang memerintahkan
wanita untuk memangkas rambutnya jika sudah panjang? Apa ada?
Nah maka itu, penting sekali agar definisi "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت] "Punuk Unta" yang dimaksud dalam hadits ini dijelaskan dengan baik dan fair.
Apa itu Punuk Unta?
Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits ini mengatakan:
"Yang dimaksud dengan "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت]
"Punuk Unta" ialah mereka yang membesarkan kepalanya dengan kain
hijab, atau selendang dan semisalnya yang dilipatkan diatas kepala
sehingga menyerupai punuk unta. Ini pendapat yang masyhur" (Syarh An-Nawawi 'Ala Muslim 17/191)
Imam Ibnu Al-'Arobi juga mengatakan:
"kalimat "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت]
"Punuk Unta" dalam hadits itu ialah kiasan bagi wanita yang
membesarkan kepala dengan sejenis potongan-potongan kain (rambut palsu)
agar orang yang melihatnya menyangka bahwa itu rambutnya. dan ini
diharamkan" (Faidh Al-Qodir 1/463)
Jadi punuk unta itu –sesuai definisi
diatas- bukanlah lipatan rambut, akan tetapi lipatan dan gulungan
sesuatu yang bukan rambut asli entah itu kain atau bahan sejenis yang
dilipat diatas kepala, agar nantinya orang yang melihat menyangka bahwa
itu rambut sungguhan yang panjang padahal bukan. Ini yang dilarang
karena ada unsur penipuan dan pengelabuan.
Nah kalau definisinya seperti ini,
berarti ada kolerasi dan sambungan dengan hadits larangan menyambung
rambut, karena dalam praktek itu semua terdapat unsur penipuan dan
mengelabui. Nabi saw bersabda: "Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan dan yang membuat
tatto juga yang minta dibuatkan tatto" (HR. Bukhori 5841)
Punuk Unta = Lipatan Rambut?
Ya memang ada ulama yang menafsirkan
bahwa punuk unta itu lipatan rambut panjang. Tapi jangan gegabah
mengatakan orang yang melipatkan rambut mereka sebagai punuk unta, ulama
punya spesifikasi khusus dalam mengkategorikan lipatan rambut itu
sampai disebut dengan punuk unta yang dimaksud dalam hadits.
Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolani dalam kitabnya Fathul-Baari, mengatakan:
وقال القرطبي
البخت بضم الموحدة وسكون المعجمة ثم مثناة جمع بختية وهي ضرب من الإبل
عظام الأسنمة والأسنمة بالنون جمع سنام وهو أعلى ما في ظهر الجمل شبة
رءوسهن بها لما رفعن من ضفائر شعورهن على أوساط رءوسهن تزيينا وتصنعا وقد
يفعلن ذلك بما يكثرن به شعورهن
"bukht [بخت] itu bentuk plural dari Bukhtiyah [بختية], yaitu kata yang dipakai sebagai perumpamaan unta yang mempunyai punuk besar. Sedangkan kata Asnimah [أسنمة] bentuk plural dari "Sanam" [سنام] yaitu ialah punuk yang menjulang tinggi yang berada ditengah-tengah punggung unta,
Kepala-kepala wanita itu
dianalogikan dengan punuk unta karena mereka mengangkat (menjadikan)
gulungan dan lipatan rambut mereka diatas kepala sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat, dan terkadang mereka melakukan itu dengan sesuatu yang bisa menambah rambut mereka (dengan rambut buatan)" (Fathul-Baari 10/375)
Ada point penting yang dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi disitu, yaitu point:
تزيينا وتصنعا
"sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat"
Makin jelas disini bahwa yang dimaksud
punuk itu ialah ikatan atau gulungan rambut dan yang bukan rambut,
seperti kain atau sorban yang kemudian ditaruh diatas kepala dengan
tujuan Estetic (mempercantik diri), yaitu dengan maksud berdan-dan untuk
menarik perhatian lawan jenis.
Sedangkan, apa yang dilakukan oleh
kebanyakan wanita Indonesia yang berambut panjang kemudia dia
melipatnya di belakang kepala agar bisa memakai kerudung tidak tergolong
dalam sebutan punuk unta yang dilarang.
Toh mereka bukan bertujuan untuk
berhias, mereka melakukan karena memang harus melakukan itu untuk bisa
berhijab. Bukan dibuat-buat agar terlihat modi. Dan juga lipatan rambut
itu tidak diletakkan diatas kepala seperti punuk unta, melainkan
dibelakang kepala.
Karena dalam syarahnya tentang hadits
itu, Imam Nawawi mengutip pendapat salah satu ulama yang menyebutkan
bahwa punuk unta itu yang gumpalan rambut atau rambut palsu yang ada
diatas kepala, itu yang disebut dengan punuk unta. (Syarh An-Nawawi 'Ala
Muslim 17/191)
Jadi sama sekali apa yang dilakukan
oleh kebanyakan orang tua kita, atau saudari-saudari muslim kita itu
bukan yang dimaksud dalam hadits Nabi saw itu. Karena itu rambut asli
dan bukan bertujuan estetik, atau berhias mempercantik diri. Dan baiknya
kita lebih bijak dan fair ketika menyampaikan pesan agama.
Justru para wanita berhijab modis yang
banyak sekarang itu, –maaf- mereka yang lebih dekat dengan sebutan
punuk unta. Karena beberapa mereka memakai kerudung dengan banyak
lapisan. Lapisan dasar, kemudian ditambah dengan lapisan kedua yang
berwarna-warni kemudian diputer, digulung, ditambah lagi dengan
renda-renda. Masih kurang, ditambah lagi dengan bunga. Masih kurang
kemudia ditambah lagi dengan pashmina. Kan ini yang akhirnya membuat
kepala semakin besar.
Fatwa Sheikh Bin Baz
Ketika ditanya oleh seorang penanya
"apakah lipatan rambut dibelakang kepala untuk wanita yang berambut
panjang itu termasuk dalam golongan ahli neraka yang disebut dengan
punuk unta dalam hadits nabi?"
Beliau menjawab: Tidak! wanita yang
berambut panjang kemudian melipatnya dibelakang kepala tidak masalah
walaupun agak sedikit menonjol. Karena larangannya ialah lipatan dari
sesuatu selain rambut, seperti kain atau selendang dan semisalnya.
Lihat fatwanya disini: binbaz [dot] org [dot] sa/mat/11139
Sheikh Kholid Abdullah Al-Muslih
Sheikh Kholid bin Abdullah Al-Muslih,
seorang guru besar syariah dari Universitas Imam Muhammad bin Saud
cabang Al-Qosim, pun mengatakan demikian dalam sebuah acara televise
konsultasi syariah yang memang rutin ditayangkan dan beliau menjadi
pengasuhnya.
Doktor yang pernah belajar langsung
dengan Sheikh Sholeh Al-'Utsaimin ini juga mengatakan bahwa lipatan
rambut wanita yang memang berambut panjang sama sekali tidak termasuk
dalam kategori punuk unta yang dapat ancaman neraka dalam hadits Nabi
saw.
Jadi mulai sekarang, kita harus fair memberikan label punuk unta.
Wallahu A'lam
Sumber: http://zarkasih20.blogspot.com/2013/06/dilema-punuk-unta.html
Comments
Post a Comment