Dilema "Punuk Unta"
Tentu semua  pernah dengar tentang 
istilah Punuk unta bukan? Yang belakangan memang sering  dikampanyekan 
oleh beberapa aktifis dakwah melalui akun-kaun medsoc bahwa itu  
melanggar syariah dengan disertai gambar sample-nya pula. 
Bahkan saking  semangatnya, sample 
gambar yang ditampilkan pun disertai gambar asli unta  dengan punuknya 
yang tinggi kemudian disisipkan gambar kepala wanita  berkerudung yang 
gaya berkerudungnya yang "dimirip-mirip-kan" dengan punuk unta  itu. 
Saya pribadi agak risih melihat gambar tersebut. 
Dan memang saya  melihat ada beberapa 
poin yang rasanya urgent sekali untuk diluruskan terkait  masalah punuk 
unta ini. Karena memang masalahnya, dalam hadits Nabi, wanita  seperti 
itu masuk dalam golongan penduduk neraka. Jadi bayangkan saja, berapa  
wanita yang sudah "divonis" neraka dengan gambar itu? Terlalu 
terburu-buru  kalau harus mengatakan neraka. 
قَالَ  
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ 
 النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا [1] ..... [2] وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ  
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ 
لَا  يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا 
لَيُوجَدُ مِنْ  مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Nabi saw: "Ada  2 golongan dari 
penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. [1]……[2] wanita  yang 
berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, mengundang kemaksiatan,  
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita itu tidak masuk 
surge dan  juga tidak mencium bau surga, padahal bau surga sudah tercium
 dalam jarak  sekian dan sekian". (HR Muslim, 3971)
Sayangnya pesan  yang disebarkan tentang
 hadits ini dengan gambar-gambar yang banyak bertebaran  itu masih agak 
bias, dan kurang penjelasan yang detail. Masih terlalu umum jika  hanya 
mengatakan punuk unta. Kesannya jadi wanita manapun yang berhijab dengan
  model serupa seperti di gambar "Punuk Unta", berarti dia masuk dalam 
ketegori  yang dilarang itu. 
Dilema Rambut  Panjang 
Ini yang perlu  dijelaskan. Tentu banyak
 yang akan bertanya-tanya, Punuk Unta itu seperti apa? Dan  bagaimana? 
Lalu bagaimana dengan wanita yang punya rambut panjang? Kalau kita  
lihat lebih teliti, orang-orang tua kita juga banyak yang berkerudung 
dengan  model "mirip" punuk unta itu, karena memang rambutnya yang 
panjang. Lalu apakah  mereka tergolong sebagai ahli neraka?
Wanita-wanita  yang berambut panjang 
menjadi dilema kalau begini. Sulit sekali rasanya  berhijab, karena 
kalau rambutnya dujulurkan begitu saja agar tidak ada punuk  unta, itu 
akan membuat rambutnya terlihat oleh orang-orang karena panjangnya  
rambut tersebut. 
Tapi kalau dia  lipat rambut itu agar 
lebih mudah memakai hijab dan rambutnya tetap terjaga  tidak terlihat, 
nantinya akan muncul benjolan dibelakang kepala yang pasti akan  
dikatakan sebagai punuk unta. Berdosa juga akhirnya. Rambut kelihatan 
ngga  boleh, dilipat pun ngga boleh karena punuk unta. Lalu bagaimana? 
Apa ada dalil  yang melarang wanita 
untuk memanjangkan rambutnya? Atau apakah ada dalil yang  memerintahkan 
wanita untuk memangkas rambutnya jika sudah panjang? Apa ada?
Nah maka itu,  penting sekali agar definisi "Asnimatil-Bukht" [أسنمة  البخت] "Punuk Unta" yang dimaksud dalam hadits ini dijelaskan  dengan baik dan fair. 
Apa itu Punuk  Unta?
Imam Nawawi  dalam menjelaskan hadits ini mengatakan: 
"Yang dimaksud  dengan "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت]
  "Punuk Unta" ialah mereka yang membesarkan kepalanya dengan kain 
hijab, atau  selendang dan semisalnya yang dilipatkan diatas kepala 
sehingga menyerupai  punuk unta. Ini pendapat yang masyhur" (Syarh An-Nawawi 'Ala Muslim 17/191)     
Imam Ibnu Al-'Arobi  juga mengatakan: 
"kalimat "Asnimatil-Bukht"  [أسنمة البخت]
 "Punuk Unta" dalam hadits itu ialah  kiasan bagi wanita yang 
membesarkan kepala dengan sejenis potongan-potongan  kain (rambut palsu)
 agar orang yang melihatnya menyangka bahwa itu rambutnya.  dan ini 
diharamkan" (Faidh Al-Qodir 1/463)
Jadi punuk unta  itu –sesuai definisi 
diatas- bukanlah lipatan rambut, akan tetapi lipatan dan  gulungan 
sesuatu yang bukan rambut asli entah itu kain atau bahan sejenis yang  
dilipat diatas kepala, agar nantinya orang yang melihat menyangka bahwa 
itu  rambut sungguhan yang panjang padahal bukan. Ini yang dilarang 
karena ada unsur  penipuan dan pengelabuan. 
Nah kalau  definisinya seperti ini, 
berarti ada kolerasi dan sambungan dengan hadits  larangan menyambung 
rambut, karena dalam praktek itu semua terdapat unsur  penipuan dan 
mengelabui. Nabi saw bersabda: "Allah melaknat wanita yang  
menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan dan yang membuat 
tatto juga  yang minta dibuatkan tatto" (HR. Bukhori 5841)
Punuk Unta = Lipatan  Rambut?
Ya memang ada  ulama yang menafsirkan 
bahwa punuk unta itu lipatan rambut panjang. Tapi jangan  gegabah 
mengatakan orang yang melipatkan rambut mereka sebagai punuk unta, ulama
  punya spesifikasi khusus dalam mengkategorikan lipatan rambut itu 
sampai  disebut dengan punuk unta yang dimaksud dalam hadits. 
Imam  Al-Qurthubi sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolani dalam  kitabnya  Fathul-Baari, mengatakan:  
وقال القرطبي 
البخت بضم الموحدة وسكون المعجمة ثم مثناة جمع بختية  وهي ضرب من الإبل 
عظام الأسنمة والأسنمة بالنون جمع سنام وهو أعلى ما في ظهر الجمل  شبة 
رءوسهن بها لما رفعن من ضفائر شعورهن على أوساط رءوسهن تزيينا وتصنعا وقد  
يفعلن ذلك بما يكثرن به شعورهن
"bukht [بخت] itu bentuk plural dari Bukhtiyah [بختية],  yaitu kata yang dipakai sebagai perumpamaan unta yang mempunyai punuk besar. Sedangkan  kata Asnimah [أسنمة] bentuk plural dari "Sanam"  [سنام] yaitu ialah punuk yang menjulang tinggi  yang berada ditengah-tengah punggung unta,  
Kepala-kepala  wanita itu 
dianalogikan dengan punuk unta karena mereka mengangkat (menjadikan)  
gulungan dan lipatan rambut mereka diatas kepala sebagai bentuk perhiasan  (berhias mempercantik) dan dibuat-buat, dan terkadang mereka melakukan itu  dengan sesuatu yang bisa menambah rambut mereka (dengan rambut buatan)"  (Fathul-Baari 10/375)
Ada point  penting yang dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi disitu, yaitu point: 
تزيينا وتصنعا
"sebagai bentuk  perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat"
Makin jelas  disini bahwa yang dimaksud 
punuk itu ialah ikatan atau gulungan rambut dan yang  bukan rambut, 
seperti kain atau sorban yang kemudian ditaruh diatas kepala  dengan 
tujuan Estetic (mempercantik diri), yaitu dengan maksud berdan-dan untuk
  menarik perhatian lawan jenis. 
Sedangkan, apa  yang dilakukan oleh 
kebanyakan wanita Indonesia yang berambut panjang kemudia  dia 
melipatnya di belakang kepala agar bisa memakai kerudung tidak tergolong
  dalam sebutan punuk unta yang dilarang. 
Toh mereka  bukan bertujuan untuk 
berhias, mereka melakukan karena memang harus melakukan  itu untuk bisa 
berhijab. Bukan dibuat-buat agar terlihat modi. Dan juga lipatan  rambut
 itu tidak diletakkan diatas kepala seperti punuk unta, melainkan  
dibelakang kepala. 
Karena dalam  syarahnya tentang hadits 
itu, Imam Nawawi mengutip pendapat salah satu ulama  yang menyebutkan 
bahwa punuk unta itu yang gumpalan rambut atau rambut palsu  yang ada 
diatas kepala, itu yang disebut dengan punuk unta. (Syarh An-Nawawi 'Ala
  Muslim 17/191)
Jadi sama  sekali apa yang dilakukan 
oleh kebanyakan orang tua kita, atau saudari-saudari  muslim kita itu 
bukan yang dimaksud dalam hadits Nabi saw itu. Karena itu  rambut asli 
dan bukan bertujuan estetik, atau berhias mempercantik diri. Dan baiknya
  kita lebih bijak dan fair ketika menyampaikan pesan agama. 
Justru para  wanita berhijab modis yang 
banyak sekarang itu, –maaf- mereka yang lebih dekat  dengan sebutan 
punuk unta. Karena beberapa mereka memakai kerudung dengan  banyak 
lapisan. Lapisan dasar, kemudian ditambah dengan lapisan kedua yang  
berwarna-warni kemudian diputer, digulung, ditambah lagi dengan 
renda-renda. Masih  kurang, ditambah lagi dengan bunga. Masih kurang 
kemudia ditambah lagi dengan pashmina.  Kan ini yang akhirnya membuat 
kepala semakin besar. 
Fatwa Sheikh  Bin Baz
Ketika ditanya oleh  seorang penanya 
"apakah lipatan rambut dibelakang kepala untuk wanita yang berambut  
panjang itu termasuk dalam golongan ahli neraka yang disebut dengan 
punuk unta  dalam hadits nabi?" 
Beliau menjawab:  Tidak! wanita yang 
berambut panjang kemudian melipatnya dibelakang kepala tidak  masalah 
walaupun agak sedikit menonjol. Karena larangannya ialah lipatan dari  
sesuatu selain rambut, seperti kain atau selendang dan semisalnya. 
Lihat fatwanya  disini: binbaz [dot] org [dot] sa/mat/11139
Sheikh Kholid Abdullah  Al-Muslih
Sheikh Kholid  bin Abdullah Al-Muslih, 
seorang guru besar syariah dari Universitas Imam  Muhammad bin Saud 
cabang Al-Qosim, pun mengatakan demikian dalam sebuah acara televise  
konsultasi syariah yang memang rutin ditayangkan dan beliau menjadi  
pengasuhnya. 
Doktor yang  pernah belajar langsung 
dengan Sheikh Sholeh Al-'Utsaimin ini juga mengatakan  bahwa lipatan 
rambut wanita yang memang berambut panjang sama sekali tidak  termasuk 
dalam kategori punuk unta yang dapat ancaman neraka dalam hadits Nabi  
saw. 
Jadi mulai  sekarang, kita harus fair memberikan label punuk unta. 
Wallahu A'lam 
Sumber: http://zarkasih20.blogspot.com/2013/06/dilema-punuk-unta.html

Comments
Post a Comment