Posts

Showing posts with the label Aisyah

Menempatkan Perempuan sebagai Subyek dalam Isu Pernikahan Dini

Image
Salah satu isu kontroversial mengenai Hukum Keluarga Islam modern adalah terkait usia pernikahan; apakah perlu dibatasi atau tidak. Di hampir seluruh negara-negara Islam, pernikahan di bawah umur sudah dilarang dalam undang-undang resmi yang diterapkan. Karena itu, tren Hukum Islam di mayoritas negara-negara muslim bisa dikatakan lebih cenderung memberi batasan usia bagi subjek akad pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan. Memang batasan ini masih berbeda-beda, antara satu negara dengan negara yang lain, mulai dari usia 12 tahun seperti umat Islam di Nigeria dan Sri Lanka, sampai batasan 21 tahun seperti umat Islam di Fiji dan Gambia (WLUML, 2007: 62-69). Secara umum di berbagai negara Muslim, batasan usia bagi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, berkisar antara 15 dan 16 tahun untuk perempuan tetapi 18 dan 19 tahun untuk laki-laki. Berbeda dari yang membedakan, Yordania dan Maroko membuat batasan yang sama baik untuk laki-laki maupun perempuan, yaitu 18 tahun. Aljazai...