Zina dan Hukuman Rajam
Pertanyaan Assalaamu 'alaikum warrohmatullahi wabarokatuhu Al-Ustadz yang dimulyakan Allah SWT, Saya pernah berzina, sebelum menikah. Kini saya sedang menjalani taubat salah satunya dengan menikah. Sekarang saya ada kesempatan bekerja di negeri yang menegakkan Syariat Islam, yaitu Arab Saudi. Agar taubat saya benar-benar diterima oleh Allah SWT dengan cara menjalankan syariat pertaubatan yang syar'i, saya berencana akan mengakui perbuatan saya dihadapan pengadilan Arab Saudi agar saya dihukum cambuk. Saya mohon pendapat dan saran dari Ustadz agar saya punya dalil dalam melaksanakan rencana saya, saya tunggu jawaban segera karena akan berangkat beberapa bulan ke depan. Jazakallahu bilkhoir, amin. Maman Tazakka Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, Hindarilah pelaksanaan hukum hudud dengan adanya syubuhat. Pesan yang bisa kita dapat dari sabda beliau ini adalah bahwa meski Allah SWT memerin...