Dilema "Punuk Unta"

Tentu semua pernah dengar tentang istilah Punuk unta bukan? Yang belakangan memang sering dikampanyekan oleh beberapa aktifis dakwah melalui akun-kaun medsoc bahwa itu melanggar syariah dengan disertai gambar sample-nya pula.

Bahkan saking semangatnya, sample gambar yang ditampilkan pun disertai gambar asli unta dengan punuknya yang tinggi kemudian disisipkan gambar kepala wanita berkerudung yang gaya berkerudungnya yang "dimirip-mirip-kan" dengan punuk unta itu. Saya pribadi agak risih melihat gambar tersebut.

Dan memang saya melihat ada beberapa poin yang rasanya urgent sekali untuk diluruskan terkait masalah punuk unta ini. Karena memang masalahnya, dalam hadits Nabi, wanita seperti itu masuk dalam golongan penduduk neraka. Jadi bayangkan saja, berapa wanita yang sudah "divonis" neraka dengan gambar itu? Terlalu terburu-buru kalau harus mengatakan neraka.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا [1] ..... [2] وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Nabi saw: "Ada 2 golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. [1]……[2] wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, mengundang kemaksiatan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita itu tidak masuk surge dan juga tidak mencium bau surga, padahal bau surga sudah tercium dalam jarak sekian dan sekian". (HR Muslim, 3971)

Sayangnya pesan yang disebarkan tentang hadits ini dengan gambar-gambar yang banyak bertebaran itu masih agak bias, dan kurang penjelasan yang detail. Masih terlalu umum jika hanya mengatakan punuk unta. Kesannya jadi wanita manapun yang berhijab dengan model serupa seperti di gambar "Punuk Unta", berarti dia masuk dalam ketegori yang dilarang itu.

Dilema Rambut Panjang

Ini yang perlu dijelaskan. Tentu banyak yang akan bertanya-tanya, Punuk Unta itu seperti apa? Dan bagaimana? Lalu bagaimana dengan wanita yang punya rambut panjang? Kalau kita lihat lebih teliti, orang-orang tua kita juga banyak yang berkerudung dengan model "mirip" punuk unta itu, karena memang rambutnya yang panjang. Lalu apakah mereka tergolong sebagai ahli neraka?

Wanita-wanita yang berambut panjang menjadi dilema kalau begini. Sulit sekali rasanya berhijab, karena kalau rambutnya dujulurkan begitu saja agar tidak ada punuk unta, itu akan membuat rambutnya terlihat oleh orang-orang karena panjangnya rambut tersebut.

Tapi kalau dia lipat rambut itu agar lebih mudah memakai hijab dan rambutnya tetap terjaga tidak terlihat, nantinya akan muncul benjolan dibelakang kepala yang pasti akan dikatakan sebagai punuk unta. Berdosa juga akhirnya. Rambut kelihatan ngga boleh, dilipat pun ngga boleh karena punuk unta. Lalu bagaimana?

Apa ada dalil yang melarang wanita untuk memanjangkan rambutnya? Atau apakah ada dalil yang memerintahkan wanita untuk memangkas rambutnya jika sudah panjang? Apa ada?
Nah maka itu, penting sekali agar definisi "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت] "Punuk Unta" yang dimaksud dalam hadits ini dijelaskan dengan baik dan fair.

Apa itu Punuk Unta?

Imam Nawawi dalam menjelaskan hadits ini mengatakan:
"Yang dimaksud dengan "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت] "Punuk Unta" ialah mereka yang membesarkan kepalanya dengan kain hijab, atau selendang dan semisalnya yang dilipatkan diatas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini pendapat yang masyhur" (Syarh An-Nawawi 'Ala Muslim 17/191)     

Imam Ibnu Al-'Arobi juga mengatakan:
"kalimat "Asnimatil-Bukht" [أسنمة البخت] "Punuk Unta" dalam hadits itu ialah kiasan bagi wanita yang membesarkan kepala dengan sejenis potongan-potongan kain (rambut palsu) agar orang yang melihatnya menyangka bahwa itu rambutnya. dan ini diharamkan" (Faidh Al-Qodir 1/463)

Jadi punuk unta itu –sesuai definisi diatas- bukanlah lipatan rambut, akan tetapi lipatan dan gulungan sesuatu yang bukan rambut asli entah itu kain atau bahan sejenis yang dilipat diatas kepala, agar nantinya orang yang melihat menyangka bahwa itu rambut sungguhan yang panjang padahal bukan. Ini yang dilarang karena ada unsur penipuan dan pengelabuan.

Nah kalau definisinya seperti ini, berarti ada kolerasi dan sambungan dengan hadits larangan menyambung rambut, karena dalam praktek itu semua terdapat unsur penipuan dan mengelabui. Nabi saw bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan dan yang membuat tatto juga yang minta dibuatkan tatto" (HR. Bukhori 5841)

Punuk Unta = Lipatan Rambut?

Ya memang ada ulama yang menafsirkan bahwa punuk unta itu lipatan rambut panjang. Tapi jangan gegabah mengatakan orang yang melipatkan rambut mereka sebagai punuk unta, ulama punya spesifikasi khusus dalam mengkategorikan lipatan rambut itu sampai disebut dengan punuk unta yang dimaksud dalam hadits.

Imam Al-Qurthubi sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolani dalam kitabnya  Fathul-Baari, mengatakan:
وقال القرطبي البخت بضم الموحدة وسكون المعجمة ثم مثناة جمع بختية وهي ضرب من الإبل عظام الأسنمة والأسنمة بالنون جمع سنام وهو أعلى ما في ظهر الجمل شبة رءوسهن بها لما رفعن من ضفائر شعورهن على أوساط رءوسهن تزيينا وتصنعا وقد يفعلن ذلك بما يكثرن به شعورهن
"bukht [بخت] itu bentuk plural dari Bukhtiyah [بختية], yaitu kata yang dipakai sebagai perumpamaan unta yang mempunyai punuk besar. Sedangkan kata Asnimah [أسنمة] bentuk plural dari "Sanam" [سنام] yaitu ialah punuk yang menjulang tinggi yang berada ditengah-tengah punggung unta,  

Kepala-kepala wanita itu dianalogikan dengan punuk unta karena mereka mengangkat (menjadikan) gulungan dan lipatan rambut mereka diatas kepala sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat, dan terkadang mereka melakukan itu dengan sesuatu yang bisa menambah rambut mereka (dengan rambut buatan)"  (Fathul-Baari 10/375)

Ada point penting yang dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi disitu, yaitu point:
تزيينا وتصنعا
"sebagai bentuk perhiasan (berhias mempercantik) dan dibuat-buat"

Makin jelas disini bahwa yang dimaksud punuk itu ialah ikatan atau gulungan rambut dan yang bukan rambut, seperti kain atau sorban yang kemudian ditaruh diatas kepala dengan tujuan Estetic (mempercantik diri), yaitu dengan maksud berdan-dan untuk menarik perhatian lawan jenis.

Sedangkan, apa yang dilakukan oleh kebanyakan wanita Indonesia yang berambut panjang kemudia dia melipatnya di belakang kepala agar bisa memakai kerudung tidak tergolong dalam sebutan punuk unta yang dilarang.

Toh mereka bukan bertujuan untuk berhias, mereka melakukan karena memang harus melakukan itu untuk bisa berhijab. Bukan dibuat-buat agar terlihat modi. Dan juga lipatan rambut itu tidak diletakkan diatas kepala seperti punuk unta, melainkan dibelakang kepala.

Karena dalam syarahnya tentang hadits itu, Imam Nawawi mengutip pendapat salah satu ulama yang menyebutkan bahwa punuk unta itu yang gumpalan rambut atau rambut palsu yang ada diatas kepala, itu yang disebut dengan punuk unta. (Syarh An-Nawawi 'Ala Muslim 17/191)

Jadi sama sekali apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang tua kita, atau saudari-saudari muslim kita itu bukan yang dimaksud dalam hadits Nabi saw itu. Karena itu rambut asli dan bukan bertujuan estetik, atau berhias mempercantik diri. Dan baiknya kita lebih bijak dan fair ketika menyampaikan pesan agama.

Justru para wanita berhijab modis yang banyak sekarang itu, –maaf- mereka yang lebih dekat dengan sebutan punuk unta. Karena beberapa mereka memakai kerudung dengan banyak lapisan. Lapisan dasar, kemudian ditambah dengan lapisan kedua yang berwarna-warni kemudian diputer, digulung, ditambah lagi dengan renda-renda. Masih kurang, ditambah lagi dengan bunga. Masih kurang kemudia ditambah lagi dengan pashmina. Kan ini yang akhirnya membuat kepala semakin besar.

Fatwa Sheikh Bin Baz

Ketika ditanya oleh seorang penanya "apakah lipatan rambut dibelakang kepala untuk wanita yang berambut panjang itu termasuk dalam golongan ahli neraka yang disebut dengan punuk unta dalam hadits nabi?"

Beliau menjawab: Tidak! wanita yang berambut panjang kemudian melipatnya dibelakang kepala tidak masalah walaupun agak sedikit menonjol. Karena larangannya ialah lipatan dari sesuatu selain rambut, seperti kain atau selendang dan semisalnya.

Lihat fatwanya disini: binbaz [dot] org [dot] sa/mat/11139

Sheikh Kholid Abdullah Al-Muslih

Sheikh Kholid bin Abdullah Al-Muslih, seorang guru besar syariah dari Universitas Imam Muhammad bin Saud cabang Al-Qosim, pun mengatakan demikian dalam sebuah acara televise konsultasi syariah yang memang rutin ditayangkan dan beliau menjadi pengasuhnya.

Doktor yang pernah belajar langsung dengan Sheikh Sholeh Al-'Utsaimin ini juga mengatakan bahwa lipatan rambut wanita yang memang berambut panjang sama sekali tidak termasuk dalam kategori punuk unta yang dapat ancaman neraka dalam hadits Nabi saw.

Jadi mulai sekarang, kita harus fair memberikan label punuk unta.


Wallahu A'lam 

Sumber: http://zarkasih20.blogspot.com/2013/06/dilema-punuk-unta.html

Comments

Popular posts from this blog

Sikap Positif Bangsa Arab Jahiliyah Sebagai Modal Turunnya Islam di Jazirah Arab

Abu Nawas Melarang Rukuk dan Sujud dalam Shalat

Canda Nabi - Nenek Tua dan Surga