Posts

Showing posts from June, 2013

Dilema "Punuk Unta"

Image
Tentu semua pernah dengar tentang istilah Punuk unta bukan? Yang belakangan memang sering dikampanyekan oleh beberapa aktifis dakwah melalui akun-kaun medsoc bahwa itu melanggar syariah dengan disertai gambar sample-nya pula. Bahkan saking semangatnya, sample gambar yang ditampilkan pun disertai gambar asli unta dengan punuknya yang tinggi kemudian disisipkan gambar kepala wanita berkerudung yang gaya berkerudungnya yang "dimirip-mirip-kan" dengan punuk unta itu. Saya pribadi agak risih melihat gambar tersebut. Dan memang saya melihat ada beberapa poin yang rasanya urgent sekali untuk diluruskan terkait masalah punuk unta ini. Karena memang masalahnya, dalam hadits Nabi, wanita seperti itu masuk dalam golongan penduduk neraka. Jadi bayangkan saja, berapa wanita yang sudah "divonis" neraka dengan gambar itu? Terlalu terburu-buru kalau harus mengatakan neraka. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِ

Poligami dalam Pandangan Syariah

Image
Sebelum kita bicara tentang pandangan syariah Islam tentang poligami, kita harus pahami terlebih dahulu bahwa poligami sudah ada jauh sebelum zaman kedatangan agama Islam. Boleh dibilang bahwa poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami, menjalankannya dan menjadikannya sebagai bagian utuh dari bentuk kehidupan wajar. Bahkan boleh dibilang bahwa tidak ada peradaban manusia di dunia ini di masa lalu yang tidak mengenal poligami. Lebih jauh, kalau kita buka sejarah umat manusia, sesungguhya peradaban kita sudah mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan. Misalnya, seorang laki-laki bisa saja memiliki bukan hanya 4 isteri, tapi ratusan isteri. Dalam kitab orang Yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang isteri, baik yang menjadi isteri resminya maupun selirnya. (silahkan baca buku Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal. 184

Wahsyi bin Harb

Image
Wahsyi bin Harb dikenal juga dengan Abu Dasamah. Dia adalah hamba sahaya Jubair bin Muth’im, seorang bangsawan Quraisy. Pamannya, Thu’aimah bin Adi, tewas dalam Perang Badar di tangan Hamzah bin Abdul Muthalib. Dia sangat sedih dan geram dengan kematian pamannya itu. Ia senantiasa menunggu waktu yang tepat untuk membalas dendam. Tidak beberapa lama kemudian, kaum Quraisy mengambil keputusan untuk pergi ke Uhud guna menghukum Muhammad SAW dan para sahabatnya yang telah membunuh kawan-kawan mereka pada saat Perang Badar. Dibentuklah sebuah pasukan besar yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb. Abu Sufyan memutuskan untuk mengikutsertakan para wanita, yang keluarga mereka telah terbunuh dalam Perang Badar untuk menggelorakan semangat prajurit dalam berperang. Mereka ditempatkan di samping laki-laki untuk mencegah mereka agar tidak melarikan diri. Di antara para wanita yang pertama-tama mendaftarkan diri adalah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan bin Harb. Ayahnya, U

Kupas Tuntas Sya'ban

Image
Hadits Tentang Nisfu Sya'ban dan Dalil-Dalilnya Sebenarnya kalau dilihat dari kaca mata para ahli hadits, praktek ibadah ritual yang dilakukan oleh sebagian saudara kita di malam ke-15bulan Sya'ban ( nisfu sya'ban ), tidak didukung dengan hadits yang mencapai derajat shahih kepada Rasulullah SAW. Namun bukan berarti apa yang dikerjakan itu otomatis menjadi haram atau kemungkaran yang harus diperangi. Sebab ternyata kita menemukan dalil-dalil yang meski tidak sampai derajat shahih, tetapi juga tidak sampai dhaif apalagi palsu. Hadits-hadits itu mencapai derajat hasan. Setidaknya, kesimpulan kita adalah bahwa derajat kekuatan tiap hadits itu memang jadi perbedaan pandangan kalangan ahli hadits. Walhasil, perkara ini memang menjadi wilayah khilaf di kalangan ulama. Sebagian mentsabatkan hal itu namun sebagian tidak. Dan selama suatu masalah masih menjadi khilaf ulama, setidaknya kita tidak perlu langsung menghujat apa yang dilakukan oleh saudara kita bil